Jakarta – PPP mendesak polisi menindak tegas pelaku perkosaan ABG 12 tahun di Tojo Una-una, Sulawesi Tengah yang dilakukan oleh ayah tiri korban. Polisi diminta menghukum pelaku seberat-beratnya demi keadilan.
“Kami meminta kepada pihak kepolisian menindak tegas pelaku dengan menerapkan hukum yang seberat-beratnya demi keadilan,” kata Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPP M. Thobahul Afthoni dalam keterangan tertulis, Kamis (20/7/2023).
Afthoni peristiwa tersebut dapat menjadi atensi pihak kepolisian untuk ditangani secara serius dan ditindak tegas. Menurutnya, negara sangat serius tentang perlindungan terhadap anak.
“Dibuktikan dengan adanya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” paparnya.
Ia menerangkan pula adanya sanksi untuk pelaku berdasarkan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),” katanya.
Afthoni mengungkapkan wujud keseriusan negara melindungi anak tampak dari diberikannya fasilitas khusus dalam lingkup peradilan, yakni Peradilan Anak. Hal tersebut menunjukan bahwa negara serius menangani tentang anak, sebagaimana anak hari ini adalah masa depan bangsa yang diharapkan tetap terjaga moralitasnya.
“Kami juga akan memberikan perlindungan untuk Korban demi mengawal proses hukum, termasuk kami akan menyediakan rehabilitasi sosial untuk pemulihan psikologi, agar rasa trauma yang dialami korban dapat pulih kembali di kehidupan sosial seperti biasa,” kata Sekjen Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) ini.
Dikutip dari detikSulsel, kasus ini baru terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada bibinya. Pelaku lantas dilaporkan ke Polres Touna pada Sabtu (8/7) sehingga pelaku AAS diamankan di hari yang sama.
Kepada polisi, AAS mengakui perbuatannya. Dia sudah 14 kali melancarkan aksi bejatnya, yakni sejak November 2022 hingga Juni 2023.
“Satuan Reskrim Polres Touna berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan atau pencabulan anak di bawah umur,” ujar Kapolres Touna AKBP S Shopian.